Rumah Istirahat

Rumah Istirahat

Rabu, Juli 01, 2009

Menikah adalah...

Menikah adalah saat di mana
gerbang kesucian mulai dibentangkan
Menikah adalah saat di mana
ketidaksempurnaan bukan lagi masalah yang mesti diperdebatkan
Menikah adalah saat di mana
akar dirajut dari benang-benang pemikiran
Menikah adalah saat di mana
syara direngkuh sebagai tolok ukur perbuatan
Menikah adalah saat di mana
ketulusan diikatkan sebagai senyum kasih sayang
Menikah adalah saat di mana
kesendirian dicampakkan sebagai sebuah kebersamaan
Menikah adalah saat di mana
kegelisahan beralih pada ketenangan
Menikah adalah saat di mana
kehinaan beralih pada kemuliaan
Menikah adalah saat di mana
peluh bergulir lanjutkan perjuangan
Menikah adalah saat di mana
kesetiaan adalah harga mati yang tak bisa dilelang
Menikah adalah saat di mana
bunga-bunga bersemi pada taman-taman
Menikah adalah saat di mana
kemarau basah oleh sapaan air hujan
Menikah adalah saat di mana
hati yang membatu lapuk oleh kasih sayang
Menikah adalah sebuah pilihan
antara jalan Tuhan dan jalan setan
Menikah adalah sebuah pertimbangan
antara hidayah dan kesesatan
Menikah adalah saat di mana
suka dan duka saling datang
Menikah adalah saat di mana
tawa dan air mata saling berdendang
Menikah adalah saat di mana
ikan dan karang bersatu dalam lautan
Menikah adalah saat di mana
dua hati menyatu dalam ketauhidan
Menikah adalah saat di mana
syahwat tidak lagi bertebaran di jalan-jalan
Menikah adalah saat di mana
ketakwaan menjadi teluk perhentian
Menikah adalah saat di mana
kehangatan menyatu dalam pekatnya malam
Menikah adalah saat di mana
cinta pada Allah dan rasul-Nya dititipkan
Menikah adalah saat di mana
dua hati berganti peran pada kedewasaan
Menikah adalah saat di mana
dua jasad menambah kekuatan dakwah peradaban
Menikah adalah saat di mana
kecantikan adalah sebuah ujian
Menikah adalah saat di mana
kecerewetan diperindah oleh aksesori kesabaran
Menikah adalah saat di mana
bunga-bunga mulai menyemi pada alang
Menikah adalah saat di mana
bidadari-bidadari dunia turun di telaga-telaga kesejukan
Menikah adalah saat di mana
jundi-jundi kecil adalah cericit burung pada dahan-dahan
Menikah adalah saat di mana
pemahaman-pemahaman mulai disemikan
Menikah adalah saat di mana
amal-amal mulai ditumbuhkan
Menikah adalah saat di mana
keadilan mulai ditegakkan
Menikah adalah saat dimana
optimistis adalah leksem baru dari sebuah kefuturan
Menikah adalah saat di mana
kecemburuan adalah rona pelangi pada awan
Menikah adalah saat di mana
kesendirian menutup epik kehidupan
Menikah adalah saat di mana
syahadat menjadi saksi utama penerimaan
Menikah adalah saat di mana
aktivitas dibangun atas dasar ketaatan
Menikah adalah saat di mana
perbedaan ciptakan kemesraan
Menikah adalah saat di mana
istana tahajud dibangun pada pucuk-pucuk malam
Menikah adalah saat di mana
belaian bak kumbang yang teteskan madu-madu kehidupan
Menikah adalah saat di mana
kecupan bak mentari yang segarkan dedaunan dari kemarau panjang
Menikah adalah saat di mana
goresan bayang-bayang yang kulukis pada mimpi-mimpi malam berubah menjadi kenyataan

Rabu, Juni 24, 2009

Bikin Hidup jadi Lebih Hidup

Hidup adalah kesempatan, gunakan itu.
Hidup adalah keindahan, kagumi itu.
Hidup adalah mimpi, wujudkan itu.
Hidup adalah tantangan, hadapi itu.
Hidup adalah kewajiban, penuhi itu.
Hidup adalah pertandingan, jalani itu.
Hidup adalah mahal, jaga itu.
Hidup adalah kekayaan, simpan itu.
Hidup adalah kasih, nikmati itu.
Hidup adalah janji, genapi itu.
Hidup adalah kesusahan, atasi itu.
Hidup adalah nyanyian, nyanyikan itu.
Hidup adalah perjuangan, terima itu.
Hidup adalah tragedi, hadapi itu.
Hidup adalah petualangan, lewati itu.
Hidup adalah keberuntungan, laksanakan itu.
Hidup adalah terlalu berharga, jangan rusakkan itu.
Hidup adalah hidup, berjuanglah untuk itu.

Selasa, Mei 19, 2009

WANITA & LAKI-LAKI

Pandangan dari sisi Laki-laki

WANITA MEMANG SUSAH DIBUAT "BAHAGIA" !!

Jika dikatakan cantik dikira menggoda ,
jika dibilang jelek di sangka menghina..
Bila dibilang lemah dia protes,
bila dibilang perkasa dia nangis .


Maunya emansipasi, tapi disuruh benerin genteng, nolak

(sambil ngomel masa disamakan dengan cowok)

Maunya emansipasi, tapi disuruh berdiri di bis malah cemberut

(sambil ngomel,Egois amat sih cowok ini tidak punya perasaan)

Jika di tanyakan siapa yang paling di banggakan, kebanyakan bilang Ibunya ,
tapi kenapa ya ..... lebih bangga jadi wanita karir,

padahal ibunya adalah ibu rumah tangga

Bila kesalahannya diingatkankan,
mukanya merah..
bila di ajari mukanya merah,
bila di sanjung mukanya merah
jika marah mukanya merah,kok sama
semua ? bingung !!

Di tanya ya atau tidak, jawabnya diam;
ditanya tidak atau ya, jawabnya diam;
ditanya ya atau ya, jawabnya :diam,
ditanya tidak atau tidak, jawabnya ; diam,
ketika didiamkan malah marah
(repot kita disuruh jadi dukun yang bisa nebak jawabannya).

Di bilang ceriwis marah,
dibilang berisik ngambek,
dibilang banyak mulut tersinggung,

tapi kalau dibilang S u p e l
wadow seneng banget...padahal sama saja maksudnya.

Dibilang gemuk engga senang
padahal maksud kita sehat gitu lho

dibilang kurus malah senang

padahal maksud kita "kenapa elho jadi begini !!!"

Itulah WANITA makin kita bingung makin senang DIA !



APALAGI LAKI-Laki
Paling susah... :(

Jika kamu memperlakukannya dengan baik, dia pikir kamu jatuh cinta
padanya......... Jika tidak, kamu akan dibilang sombong.

Jika kamu berpakaian bagus, dia pikir kamu sedang mencoba untuk
menggodanya. Jika tidak, dia bilang kamu kampungan.

Jika kamu berdebat dengannya, dia bilang kamu keras kepala.
Jika kamu tetap diam, dia bilang kamu nggak punya otak.

Jika kamu lebih pintar dari pada dia, dia akan kehilangan muka..
Jika dia yang lebih pintar, dia bilang dia paling hebat.

Jika kamu tidak cinta padanya, dia akan mencoba mendapatkanmu.
Jika kamu mencintainya, dia akan mencoba untuk meninggalkanmu.

Jika kamu beritahu dia masalah mu, dia bilang kamu menyusahkan.
Jika tidak, dia bilang kamu tidak mempercayai mereka.

Jika kamu cerewet pada dia, kamu dibilang seperti seorang pengasuh
baginya. Tapi jika dia yang cerewet ke kamu, itu karena dia perhatian.

Jika kamu langgar janji kamu, kamu tidak bisa dipercaya.
Jika dia yang ingkari janjinya, dia melakukannya karena terpaksa.

Jika kamu merokok, kamu adalah cewek liar !
Tapi kalo dia yang merokok, dia adalah seorang gentleman, wuiihh..!

Jika kamu menyakitinya, kamu dibilang perempuan kejam..
Tapi jika dia yang menyakitimu, itu karena kamu terlalu sensitif dan
terlalu sulit untuk dibuat bahagia !!!!!

Jika kamu mengirimkan ini pada cowok-cowok, mereka pasti bersumpah kalau
ini tidak benar. Tapi jika kamu tidak mengirimkan ini pada mereka, mereka akan bilang kamu egois.


Well.... it's true..!!!!
hehehe...

Jumat, Mei 15, 2009

Engkaulah Sahabatku

ada saat dimana kita membutuhkan seseorang,
manakala kita terbentur di gelapnya jalan kebuntuan
kita berharap ia bisa mengerti dan bisa membantu
atau minimal mau mendengar apa yang ingin kita sampaikan

ada sebongkah beban gundah yang cukup berat
rasanya kita sudah merasa berusaha dengan segala cara
tapi solusi sulit diperoleh
akhirnya kita lelah..dan pasrah
bahkan kepala terasa hampir pecah
dada terasa sesak tak tahu harus bagaimana
darah mengalir dengan deras yang memanas
lalu apa yang harus kita lakukan ???
adakah sepasang telinga yang mau mendengar...?
adakah sepasang mata yang iba tuk mengulurkan tangan...?
manakala tubuh sempoyongan di lembah ketidakpastian....
harapan....,oh...harapan....
tapi kenyataan....,oh sungguh menyakitkan

haruskah kita berharap pada dentang usia yang mengakhirinya ?
duduk menatap jurang...
termanggu di tebing keabadian...
dan mengambil sikap bodoh tuk lari dari kenyataan
putus asa..., seolah fajar harapan telah sirna
langit terasa mendung...
keramaian adalah fatamorgana kehidupan
slogan kepedulian tidak lebih retorika kaum partisan
harus kemanakah kita berjalan...?

adakah sepasang pundak yang sudi tuk kita jadikan sandaran ?
dimana kita boleh terhenti sesaat tuk lepaskan rasa lelah
istirahat dalam belaian kasih penuh damai...
dengan usapan jemari - jemari ikhlas tanpa pamrih
terbaring di pangkuan kepercayaan dan kesetiaan
adakah itu hanya di taman ilusi ?
adakah itu hanya milik kaum berada ?
adakah itu hanya milik mereka...?
lalu kapan dengan kita ?

sahabat...
mungkin kita pernah / sedang merasakan seperti itu
ketahuilah bahwa sebagai manusia terkadang rasa itu ada
tapi jangan biarkan ia bertengger terlalu lama
karena bagaimanapun gelapnya malam
selalu ada seberkas cahaya yang memberi harapan

rasakanlah pagi hari yang sejuk
dimana embun memenuhi setiap lapis dedaunan
perlahan menetes...dan membasahi gersang-nya bumi
namun setets itu memberi harapan...
dan bumipun hijau penuh kesegaran
begitupun dengan kita...
aku yang berusaha tuk mengenalmu
dan aku bangga...,sungguh bangga luar biasa
bahwa sahabatku memiliki jiwa yang tegar
yang selalu menatap masa depan dengan penuh harapan
engkaulah pribadi yang hebat...
engkaulah orang cerdas yang berjiwa santun...
engkaulah 1 diantara sejuta jiwa yang terbenam.
(DFA)

Kamis, Mei 07, 2009

Terimakasih Allah

Gemetar tangan ini ketika aq membaca sms darinya
seakan tidak pernah ada habisnya masalah yang terjadi

alhamdulillah, Allah ternyata masih ada di dekatqu
yang slalu membuat aq kuat akan semua ini

terimakasih Allah,
aq menjadi semakin tau apa artinya hidup

di dunia memang tidak ada yg abadi
dan aq slalu berusaha menjadi lebih baik

itu karena-Mu.


Terimakasih Allah
aq masih diberikan kesempatan untuk menebus semua kesalahan2 aq,
untuk berubah menjadi lebih bermanfaat untuk semua.


Amiin.

Jumat, Maret 20, 2009

9 months in the womb (video clip)




Subhanallah, aq terharu melihat video ini.

I love U mom :-*

Selasa, Maret 17, 2009

Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.


Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)


Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)


Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)


Isteri Sholehah
- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.

Sabtu, Maret 07, 2009

SEBELLL Sama B S I

Mau marah ga siy, udah sampe kampus malah ga ada org alias Ujian di tunda, dengan alasan "staff dan karyawan BSI ada acara mendadak, Ujian hari ini khusus kelas Extension di tunda tanggal 11" Capeeee deeeehhhh....

sering banget kaya gini, ga seminar, UTS, UJIAN, selalu ada perubahan yg ga ter-comfirm dulu, mahasiswa yang udah jauh2 datang, tiba2 sampe kampus NIHIL, buang2 waktu, tenaga dan biaya, mau ngadu juga bingung ngadu kesiapa, ntar malah di bilang ngejelek-jelekin kampus sendiri lagi.

sebeeeeeeellll..... tau kaya gini gw udah terbang kemaren jumat, buat liburan (long weekend), sebel deh pokoknya.

tau ah, lagi sebel niy :-



Minggu, Maret 01, 2009

Tak ada yang bisa

Saat ku pejamkan kedua mataku

Dan kubayangkan

Di sampingmu

Kurasakan slalu

Hangatnya pelukmu Itu


Dan ku genggam lembut

kedua tanganmu

Seakan takut kehilanganmu

Kuingin selalu hatimu untukku


[Reff]

Tak ada yang bisa menggantikan dirimu

Tak ada yang bisa membuat diriku

Jauh darimu…


[Reff]


Tak ada yang bisa menggantikan dirimu

Tak ada yang bisa menggantikan cintamu

Tak ada yang bisa menggantikan hatimu

Tak ada yang bisa membuat diriku

Jauh darimu…



Koleksi Andra & The Backbone yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Andra & The Backbone - Tak Ada Yang Bisa
Busby Seo Test

Senin, Februari 02, 2009

Rukun dan Syarat Akad Nikah


Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.


Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.

Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)


Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.



Rukun Nikah


Rukun nikah adalah sebagai berikut:


1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.


2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (”Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (”Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).


3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (”Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”


Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).”Al-Ahzab: 37) (


Dan firman-Nya:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)


Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)


Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:


Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.


Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)


Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.


Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)


Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)



Siapakah Wali dalam Pernikahan?


Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.


Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)


Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)



Syarat-syarat Wali


Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:

1. Laki-laki

2. Berakal

3. Beragama Islam

4. Baligh

5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)


Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.


Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.


Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia


Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:


Pasal 19

Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.


Pasal 20

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.

(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim


Pasal 21

(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.


Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.


Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.


Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.


Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.


(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.


(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.


(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.


Pasal 22

Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.


Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.

(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.


Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsahrahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557) kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani


Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)


Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:


Pasal 24

1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.


Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.


Pasal 26

Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikahakad nikah dilangsungkan. pada waktu dan di tempat


Footnote:

1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.

2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.

3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.

4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.



Rabu, Januari 21, 2009

Sekretaris

Arti Sekretaris dan Kesekretariatan


Sekretaris adalah seseorang yang membantu seorang pemimpin atau badan pimpinan atau perusahaan, terutama untuk penyelenggaraan kegiatan administratif yang akan menunjang kegiatan manajerial seorang pemimpin atau kegiatyan operasional perusahaan.


Kesekretarisan adalah satuan organisasi yang melakukan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran dan bantuan lainnya yang dilaksanakan sebagai kegiatan penunjang supaya tujuan organisasi dicapai dengan lancar.


Kedudukan dan Peran Sekretaris

Sekretaris organisasi bertindak sebagai Kepala Sekretariat yang mempunyai wewenang membuat rencana, membuat keputusan, mengorganisir bawahan dan sarananya, melakukan pengawasan, memberi perintah, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan organisasi dan tata kerja.


Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Sekretaris

  1. Ruang Lingkup

Ø Menyelenggarakan pembinaan ketatausahaan, khususnya yang berhubungan dengan pekerjaan surat menyurat yang meliputi pembuatan surat, penerimaan, pengolahan, pendistribusian, dan penyimpanan.

Ø Menyelenggarakan tata hubungan baik secara intern maupun extern.

Ø Menyelenggarakan rapat-rapat.

Ø Menyelenggarakan pengaturan penerimaan tamu / kunjungan.

B. Tugas Administratif Kesekretariatan

o Memperlancar lalu lintas dna distribusi informasi ke segala pihak baik intern maupun ekstern.

o Mengamankan rahasia perusahaan / organisasi

o Mengelola dan memelihara dokumentasi perusahaan atau organisasi yang berguna bagi kelancaran fungsi manajemen (POAC).

C. Fungsi

ü Mengadakan pencatatan dari semua kegiatan manajemen

ü Sebagai alat pelaksana pusat ketatausahaan.

ü Sebagai alat komunikasi organisasi / perusahaan

ü Sebagai pusat dokumentasi


Kedudukan Sekretaris dalam Organisasi

* Peran Strategis

* Peran Teknis

* Peran Pendukung


Kualifikasi / Syarat-syarat Sekretaris

  1. Syarat Pengetahuan
  2. Syarat Keterampilan
  3. Syarat Kepribadian


Ruang Lingkup Sekretaris

Tugas seorang sekretaris adalah membantu pimpinan dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan teknis, tetapi cukup penting artinya bagi pimpinan.

Seorang pimpinan akan sangat memerlukan bantuan sekretaris dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kantor seperti :

  1. Menerima tamu
  2. Menerima telepon
  3. Mengambil dikte dan melatinkan
  4. Menyimpan surat

Untuk itu seorang pemimpin mengharapkan bahwa bantuan yang diberikan oleh seorang sekretaris akan berbeda tergantung dari bidang usaha yang diberikan oleh pimpinan misalnya direktur dari perusahaan percetakan akan berbeda dengan lembaga bantuan hukum.

Pada umumnya pekerjaan-pekerjaan sekretaris dikelompokkan :

  1. Tugas-tugas yang bersifat rutin
  2. Tugas-tugas khusus
  3. Tugas-tugas yang bersifat kreatif
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama

Seorang sekretaris harus selalu berusaha untuk mencari cara-cara yang baik untuk menumbuhkan hubungan dan kerja sama yang baik antara sekretaris dengan pimpinannya dalam batas-batas kedinasan.


PENGEMBANGAN DIRI SEORANG SEKRETARIS


A. Arti dan Pentingnya Pengembangan

Pengembangan sekretaris dalam realisasinya dapat dilakukan, baik oleh dirinya sendiri maupun atas prakarsa organisasi. Salah satu diantaranya yaitu dengan melalui pendidikan dan latihan yang mencakup :


1. Pre Service Training

Adalah latihan yang diberikan pada waktu seseorang belum menempati suatu jabatan tertentu, yang meliputi :

a. Pendidikan formal yang diselenggarakan umum.

b. Latihan pra jabatan, latihan ini dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan, tempat sekretaris bekerja.


2. In Service Training

Yaitu latihan yang dilakukan pada saat sekretaris sedang menduduki jabatannya.


B. Tujuan Pengembangan Sekretaris

Adapun tujuan pengembangan dan latihan sekretaris pada dasarnya untuk memperoleh 3 hal :

1. Menambah pengetahuan

2. Menambah keterampilan

3. Merubah sikap


C. Mengembangkan Diri dalam Jabatan

Agar sekretaris dapat berhasil dengan baik, pada dasarnya tergantung kepada 3 faktor yang secara langsung mempengaruhi sekretaris dalam bidang kesekretarisan, yaitu :

1. Kemampuan untuk dapat mengerjakan bermacam-macam tugas pekerjaan secara efisien.

2. Kepribadian yang menarik

3. Kemauan untuk bekerja.



TUGAS – TUGAS SEKRETARIS

Tugas seorang sekretaris dapat dikelompokkan kedalam 8 macam yaitu :

* Tugas-tugas Rutin

* Tugas-tugas Khusus

* Tugas-tugas Istimewa

* Tugas-tugas Resepsionis

* Tugas Keuangan

* Tugas Sosial

* Tugas Insidental

* Tugas Sekretaris dalam Businees Meeting


PRINSIP TERPENTING SEKRETARIS

“ Tutup Mulut Rapat – Rapat

Pasang Mata Awas – Awas

Buka Telinga Lebar – Lebar”


SEKRETARIS HARUS MAMPU :

* Membagi waktu kerja dengan keluarga

* Menjadi ujung tombak dalam perusahaan / organisasi

* Menentukan arah dan tujuan perusahaan / organisasi

* Pandai menyimpan rahasia

* Siap full kontek dan ready to fight in every moument

* Dan lain-lain


TUGAS POKOK SEKRETARIS :

* Membantu pimpinan

* Menyiapkan agenda rapat

* Menyusun administrasi / pembukuan perusahaan

* Mengatur daftar kegiatan perusahaan / organisasi

* Dan lain sebagainya


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG SEKRETARIS :

* Memberikan kesempatan bukan kepada yang berhak

* Memberikan informasi perusahaan / organisasi kepada yang bukan haknya

* Watak keras kepala dan menang sendiri

* Jangan mudah terpengaruh oleh orang lain

* Dan lain sebagainya


YANG DIMAKSUD DENGAN RAPAT

* Merupakan suatu pembahasan untuk merumuskan jalan keluar dalam menghadapi masalah

* Pertemuan yang sudah diagendakan (dijadwal) untuk membahas permasalahan dan memutuskan cara yang akan ditempuh

* Kegiatan yang sudah terperinci agendanya dalam kerangka pembahasan masalah yang dihadapi hingga pemutusan jalan keluat yang akan dihadapi dan lain sebagainya.


MACAM-MACAM FORMASI RAPAT

* Bentuk huruf U : Peserta membentuk huruf “U” dengan posisi pimpinan rapat berada di barisan paling depan

* Bentuk huruf I : Posisi seperti huruf I dengan pimpinan tinggal berada di barisan paling depan

* Bentuk huruf T : Posisi peserta rapat membentuk huruf T, dengan posisi pimpinan berada di depan

* Dan lain sebagainya


CARA PENJELASAN MATERI DALAM RAPAT

* Materi harus bisa dipahami terlebih dahulu oleh diri sendiri

* Menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh peserta rapat

* Menggunakan bahasa tubuh yang sesuai dengan tiap pokok pembahasan rapat

* Memunculkan karakter yang bisa dijadikan sebagai ciri khas

* Materi disampaikan secara singkat, padat dan jelas.

* Dan lain sebagainya


CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT

* Musyawarah untuk mufakat : keputusan yang akan diambil harus bisa diputuskan dengan mantap dan bisa diterima oleh semua peserta rapat

* Votting : Artinya keputusan yang akan diambil berdasrkan dengan suara terbanyak

* Sifat Otoriter Pimpinan Rapat : Artinya pimpinan rapa dapat mengambil keputusan dengan jalan sendiri, dengan menggunakan otoritasnya sebagai pimpinan, dan lain sebagainya

PRINSIP DALAM RAPAT

Setiap Keputusan yang Akan Diambil adalah Merupakan Kunci Keberhasilan pada Masa yang Akan Datang”


SIFAT PIMPINAN RAPAT HARUS MEMEGANG PRINSIP :

* Serius tapi santai

* Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada

* Harus bisa meyakinkan peserta rapat dan jangan sampai terpengaruh

* Waktu adalah nyawa yang harus dimanfaatkan dengan baik


MENANGANI KEGIATAN HUMAS DAN KEPROTOKOLAN

  1. Memahami Fungsi dan Peranan Humas (Public Relation)

Istilah yang sering digunakan dalam hubungan masyarakat (Public Relation) :

1. Komunikasi

2. Media Komunikasi

3. Public

4. Peristiwa public

Fungsi Public Relation

Ø Mempunyai hasrat, kehendak dan spirasi masyarakat;

Ø Memberikan nasihat tentang sesuatu yang sebaiknya dikehendaki oleh public;

Ø Mengusahakan hubungan yang memuaskan antara public dengan petugas pemerintah;

Ø Memberikan penerangan atau penjelasan tentang lingkup kerja suatu Dinas Pemerintah.

B. Sikap dalam Melaksanakan Tugas

Beberapa hal yang harus diperhatikan seorang sekretaris antara lain :

ü Keterampilan kesekretarisan;

ü Mempunyai inisiatif dan cara berpikir logis;

ü Ingatan yang baik;

ü Memperluas wawasan;

ü Ketelitian;

ü Pertimbangan atau perhitungan sebelum melakukan tindakan;

ü Menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.

C. Penampilan Diri Sekretaris

Kriteria umum seseorang untuk dapat mengembangkan kepribadiannya :

    1. Mampu mengaktualisasikan diri;
    2. Mampu melihat secara objektif;
    3. Memiliki pandangan hidup;
    4. Menghargai orang lain;
    5. Peka akan tujuan;
    6. Memiliki rasa humor.

D. Sikap yang berhubungan dengan Kepribadian

    1. Handal;
    2. Jujur;
    3. Ketekunan dan kerajinan;
    4. Sikap membawa diri;
    5. Pandai menyesuaikan diri;
    6. Memperhatikan dan menjaga kerapian diri.